Komisi VII: Jika Izin PT Kedap Sayaaq Tak Lengkap, Maka Harus Ditindak

14-09-2022 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat foto bersama (kanan) saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI. Foto: Aaron/nvl

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan atau penghentian sementara operasional perusahaan tambang batu bara PT Kedap Sayaaq di Kutai Barat, Kalimantan Barat, beberapa waktu yang lalu. Penyegelan ini pun sempat ditentang oleh masyarakat. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan, jika memang perizinan PT Kedap Sayaaq tak lengkap, maka perusahaan harus ditindak.

 

“Kita akan lakukan pendalaman terkait beberapa pelanggaran yang memang nyata kami lihat di lapangan, dan ada dugaan praktek illegal mining yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” tegas Bambang, usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI dan mitra kerja terkait untuk mengecek langsung lokasi penambangan PT Kedap Sayaaq, di Kutai Barat, Kaltim, Jumat (9/9/2022). Diketahui, lokasi tambang PT Kedap Sayaaq meliputi wilayah tiga kampung di Kutai Barat, yakni Tukul, Long Daliq dan Keliwai.

 

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya pelanggaran PT Kedap Sayaaq terkait penambangan di area hutan, pencemaran lingkungan, sengketa hak atas tanah adat dan ketidakmaksimalan dalam menunaikan tanggung jawab sosial perusahan. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mendapati info bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Kedap Sayaaq sudah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga perusahaan itu sudah tidak boleh melakukan penambangan di area hutan.

 

“Kita langsung meninjau terkait juga penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Memang kami melihat ada beberapa hal yang perlu kita dalami terkait izin-izin yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Namun kita juga tidak bisa mengabaikan ada hal-hal lain, keputusan-keputusan pengadilan yang harus kita telusuri kebenarannya serta keakuratannya. Bagaimanapun itu perusahaan dalam hal ini dalam pengawasan pengadilan yang kita harus dukung. Dan juga kita minta Kementerian ESDM berhati-hati dalam menerbitkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” tegas legislator dapil Jawa Timur IV tersebut.

 

Terkait soal penyegelan, Bambang kembali menegaskan merupakan domain dari kementerian terkait. Sementara oleh dinas terkait, masih ada yang belum dilengkapi oleh perusahaan. “Kita akan cek lagi soal RKAB yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Apakah memang sudah sesuai ketentuan yang benar, atau tidak. Kami berterima kasih kepada perusahaan, tadi sudah kasih data-data ke kami. Tapi kami akan kroscek lagi ke pihak terkaitnya. Tentu kita tidak melihat dari satu pihak saja, harus balance,” pungkas Bambang. (ron/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...